Kemudian, proses tersebut langsung menginjak pada tahap pembuktian surat.
"Jadi mediasi terlewati waktu itu langsung bukti-bukti dan surat," jelasnya.
Nia Daniaty Ikut Digugat Secara Perdata Senilai Rp8,1 M
Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan 179 korban kasus CPNS terhadap Olivia Nathania mencapai Rp8,1 miliar.
Pihaknya berharap Olivia Nathania bisa mengembalikan semua kerugian para korban atas perbuatannya melawan hukum.
"Bukti kami ada pernah menemui Ibu Nia Daniaty. Total (kerugian) Rp 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," lanjut Desi.
Selain itu, selama ini Nia Daniaty selalu menjanjikan mempertemukan para korban dengan Olivia, namun hal itu belum pernah terealisasi.
Desi membawa dua saksi ,yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.
"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," tandas Desi.
(Tribunnews.com/Rinanda)