"Awalnya mau bikin pesta rakyat, sekalian launching PT, bulan Agustus tanggal 26 (sudah diserahkan cek) tapi tidak ada dananya," ujarnya.
Baca juga: Yadi Sembako Tak Dapat Perintah Dari Gus Anom Batalkan Acara, Padahal Belum Ada Dana
Yadi Sembako menegaskan, pihaknya memang belum membayarkan jasa dari pihak EO tersebut.
"Ya kita memang belum bayar," imbuhnya.
Komedian yang pernah membintangi film Kembalinya Nenek Gayung itu pun membeberkan alasan mengapa pihak EO hanya melaporkan dirinya.
"Kenapa saya yang dilaporkan, karena saya yang disuruh bertanggung jawab sama komisaris saya, Gus Anom."
Baca juga: Yadi Sembako Siap Relakan Uang Jual Rumah untuk Lunasi Utang EO yang Melaporkannya
"Mulia dari bikin PT, acara, semuanya saya yang ditunjuk untuk bertanggung jawab," paparnya.
Peristiwa itu rupanya telah mencoreng nama Yadi Sembako.
Dalam pengakuan sebelumnya, komedian yang mengawali karier pada tahun 1999 itu memasrahkan apa yang terjadi dalam hidupnya kini.
"Jadi sudah kita lakukan apa namanya (yang terbaik) kalau nama (urusan nama baik) saya, ya mudah-mudahan Allah kasih dengan cara apa biar bisa kembali lagi," tuturnya.
Buntut dari kasus tersebut, beberapa kontrak pekerjaan Yadi Sembako ada yang dibatalkan.
Baca juga: Yadi Sembako Jalani Pemeriksaan Perdana Dugaan Penipuan
"Banyak kejadian hidup, kerjaan saya, tapi saya yakinkan saya belum pemanggilan kemarin-pemanggilan (kerjaan) tapi ada beberapa kontrak yang dibatalin."
"Jadi efeknya untuk saya luar biasa dan juga orang atau masyarakat yang menilai kan iya kan oh yadi tukang tipu, suka ngegelapin, padahal gak tau ceritanya seperti apa," tandasnya.
Ia menegaskan semua pekerjaannya selama ini hanya sebatas perintah dari atasan.
"Nama baik saya udah hancur gara-gara siapa? Gara-gara nggak sanggup bayar, yang menjanjikan uang masuk siapa, ya tanya komisaris. Nama saya udah hancur begini terus saya dilaporkan ya karena saya disuruh tanggung jawab sama komisaris," tutup Yadi Sembako.
Sebagai tambahan informasi, Muhammad Adri Permana melaporkan Yadi Sembako di Polres Tangerang Selatan pada 12 September 2023 lalu.
Sang komedian disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP lantaran Yadi memberikan cek kosong sebagai pembayaran.
(Tribunnews.com/Gabriella/Fauzi Alamsyah)