News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Gunawan Dwi Cahyo Urungkan Niat Laporkan Balik Okie Agustina, Kuasa Hukum Beberkan Alasan

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gunawan Dwi Cahyo urungkan niat untuk melaporkan balik Okie Agustina jika tudingan perselingkuhan tak terbukti.

Kuasa Hukum Gunawan Dwi Cahyo sebut Bukti Foto dari Okie Agustina Tak Bisa Dibuktikan

Sebagaimana diketahui, pada hari ini, Senin (18/12/2023) merupakan agenda pembuktian dari Okie Agustina.

Namun, Wahyudo Tora mengaku kecewa karena saksi-saksi dari pihak Okie Agustina tak bisa hadir.

Padahal pihak Okie Agustina sudah diberikan waktu untuk mempersiapkan dan menghadirkan saksi tersebut.

"Sebenarnya hari ini kami kecewa saksi-saksi dari penggugat tidak dapat hadir."

"Padahal penggugat ini sudah diberikan waktu hampir 13 hari oleh Majelis untuk menghadirkan saksi, tapi hari ini hanya menghadirkan bukti surat," katanya.

Baca juga: Meski Sepakat Berpisah, Okie Agustina Masih Komunikasi Baik dengan Gunawan Dwi Cahyo Demi Anak

Dikatakan Wahyudo, Okie Agustina hari ini hanya melampirkan bukti surat dan foto soal tudingan perselingkuhan terhadap Gunawan Dwi.

"Jadi hari ini hanya bukti surat dan bukti-bukti print out foto," ujarnya.

Terkait foto Gunawan dengan wanita lain yang digunakan Okie sebagai bukti perselingkuhan, kata Wahyudo, hal itu tak bisa dibuktikan.

Menurut Wahyudo, jika hanya dengan foto-foto saja nantinya tak akan bisa dibuktikan kebenarannya dalam segi hukum.

"Kalau menurut hukum berdasarkan pengalam saya sebagai advokat kalau itu untuk membuktikan terjadinya perselingkuhan, buat saya itu tidak bisa dibuktikan."

"Ya menurut saya sih itu nggak bisa dibuktikan kebenarannya kalau hanya dengan foto-foto dan seperti itu," ucapnya.

Adapun untuk pembuktian saksi nantinya akan digelar kembali pada 27 Desember 2023.

Nantinya saksi-saksi dari pihak Gunawan juga bakal turut dihadirkan.

"Nanti untuk pembuktian saksinya ditunda di tanggal 27 Desember 2023, sekaligus saksi-saksi dari pihak Mas Gunawan juga akan hadir sekalian," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini