TRIBUNNEWS.COM - Bani Maulana Mulia, suami Lulu Tobing, mengajukan eksepsi kompetensi relatif ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Karena pengajuan tersebut gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana batal pada 14 Desember 2023.
Untuk diketahui eksepsi kompetensi relatif mengatur batasan wilayah hukum suatu pengadilan.
Lulu sendiri selaku penggugat tidak berdomisili di wilayah PA Jakarta Pusat. Karena dasar itulah gugatan Lulu terhadap Bani di PA Jakarta Pusat dibatalkan.
"Itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau (Lulu) tidak berdomisili di Jakarta," lanjut Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Jajat Sudrajat seperti dikutip kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Kabar Terkini Lulu Tobing, 2 Tahun Lalu Batal Berpisah, Kini Kembali Gugat Cerai Bani Maulana Mulia
Menurut Jajat, perkara cerai bisa dilanjutkan apabila Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai di PA tempat tinggal domisilinya.
"Seandainya pun harus diajukan proses kembali, ya dilakukan di tempat tinggal penggugat, kalau yang mengajukan pihak istri," jelas Jajat.
Padahal sudah sepakat cerai
Sebetulnya Lulu Tobing dan Bani Maulana sepakat cerai. Mediasi di antara keduanya menemui jalan buntu.
Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, Kamis (23/11/2023).
"Jadi perkara Lulu dan Bani sekarang sudah masuk ke persidangan secara elitigasi, agenda hari ini itu jawaban dari, tergugat," kata Jajat Sudrajat.
"Dan nanti tanggal 30 November replik, tanggal 7 Desember duplik baru nanti kita offline lagi tanggal 11 Desember untuk pembuktian," lanjutnya.
Pada sidang sebelumnya, Lulu Tobing dan Bani Maulana sama-sama hadir dalam persidangan.
"Dua minggu sudah mediasi tapi tampaknya tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan ke jawaban," jelas Jajat.
Terkait alasan Lulu Tobing menggugat cerai, Jajat tak bisa menjelaskan sebab masuk ke dalam pokok perkara.
Sebagai informasi, Lulu Tobing dan Bani Maulana menikah pada 24 Agustus 2019.
Lulu Tobing kemudian mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Namun, gugatan Lulu telah resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat usai menjalani 13 kali persidangan.