"Saudara Firdaus tidak lagi jadi kuasa hukum saya," lanjut Ndhank.
Namun, Oiwobo lagi-lagi menyampaikan klarifikasi berkait statment Ndhank yang mencabut kuasa atasnya sebagai pengacara.
Melalui video yang diunggahnya, Oiwobo menegaskan dirinya tak lagi jadi pengacara Ndhank karena kesibukannya belakangan ini sebagai calon legislatif.
Kerjasama keduanya berakhir pada 9 Januari 2024.
"Saya dengan saudara Ndhank Surahman sepakat mengakhiri kerjasama. karena saya sibuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif."
"Biar beliau bersama organisasi aksi untuk melanjutkan gugatan semoga sukses, karena saya waktunya beberapa puluh hari lagi untuk pencoblosan. kuasa tarik bersama-sama saling legowo biar semua lancar takutnya terhambat sama pencalonan saya," terang Oiwobo.
Somasi
Kisruh lagu Mungkinkah ini berawal saat Ndhank kesal lagu ciptaannya berjudul Mungkinkah masih kerap dibawakan grup band Stinky dan Andre Taulany, sementara dia tak mendapat pembayaran royalti.
Ndhank menegaskan bahwa Andre Taulany selama ini tidak pernah minta izin padanya setiap diketahui menyanyikan lagu Mungkinkah.
"Andre Taulany sempat bilang sudah izin untuk memakai lagu Mungkinkah, tapi nggak pernah ada," kata Ndhank.
Gara-gara lagu Mungkinkah itu, Ndhank melayangkan somasi kedua untuk Andre Taulany dan Stinky terkait pemakaian lagu yang memopulerkan Stinky di industri musik Indonesia.
Baca juga: Tanggapi Somasi yang Dilayangkan Ndhank Surahman, Andre Taulany: Datanya Mana, Jangan Asal Nuntut
Andre Taulany menyebutkan bahwa royalti dari Stinky tetap diterimanya, meski bukan lagi vokalis Stinky.
Ia juga yakin, Stinky membayarkan royalti pada Ndhank.
Ndhank juga menanyakan bukti pembayaran royalti lagu-lagu ciptaannya itu yang telah diberikan Stinky.