TRIBUNNEWS.COMĀ - Inara Rusli masih bersikeras mengajukan gugatan untuk mendapatkan hak royaltinya.
Persidangan gugatan perdata Inara terhadap Virgoun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Januari 2024.
Mengutip dari tayangan YouTube Cumi cumi, persidangan tersebut terpaksa diundur, karena Virgoun tidak hadir saat itu.
Tetapi pada sidang gugatan perdata Inara terhadap Virgoun terkait pengalihan royalti terungkap fakta baru.
Pada kesempatan itu, dua label musik yang berkaitan dengan permasalahan Royalti antara Inara dan Virgoun tampak hadir dan memberikan klarifikasi.
Pada persidangan tersebut, akhirnya terungkap beberapa fakta baru tentang permasalahan tersebut.
Pihak label menegaskan perjanjian antara Virgoun dengan label DRM dan DRP tidak ada pembicaraan soal adanya pengalihan yang selama ini disangkakan oleh pihak Inara.
"Putusannya sendiri yang berkenaan dengan pembagian Royalti, sebagai harta bersama tersebut belum ingkrah, jadi belum berkekuatan untuk tetap karena lagi dibanding, sedang dalam proses banding, oleh karena itulah kemudian ketika pihak penggugat membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri saat ini dengan menyatakan bahwa dia punya hak terhadap perjanjian yang ia tanda tangani dengan Virgoun dalam hal ini jadi tidak jelas, padahal kalau dia punya hak harusnya berkekuatan hukum tetap dulu di Pengadilan Agama "Ari Juliano, SH selaku Kuasa Hukum Label DRM dan DRP.
Kuasa hukum label musik, menyatakan bahwa kasus ini menjadi suatu hal yang tidak jelas.
Kuasa hukum pihak label juga menyebutkan bahwa hal ini justru tidak ada kaitannya sama sekali dengan putusan Pengadilan Agama.
Baca juga: Virgoun Tak Sanggup Nafkahi Anak Rp 75 Juta Per Bulan, Inara Rusli Kukuh
Kuasa hukum label DRM dan DRP menyebutkan bahwa perjanjian antara Virgoun dengan label DRM musik sudah dilakukan sejak tahun 2015, sedangkan perjanjian Virgoun dengan pihak DRP ditandatangani sejak 2018.
"Di sini kami tegaskan bahwa dalam perjanjian antara Virgoun dengan pihak DRP dan DRM tidak ada satu kata pun, yang tertulis mengatakan bahwa adanya pengalihan, tidak ada!" tegas Kuasa Hukum Label Musik DRM dan DRP.
Tetapi pihak Kuasa Hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara S.H, tetap bersikeras untuk terus melakukan gugatan dan akan membuktikannya di persidangan.
Menurut Arjana, gugatan yang dilakukan oleh pihaknya sudah benar.