News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Produksi Film Porno

Jadi Saksi di Sidang Kasus Rumah Produksi Film Porno hingga Minta Dibebaskan, Siskaeee Katakan Aman

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Siskaeee usai beri kesaksian untuk lima terdakwa dalam sidang kasus produksi film porno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). Siskaeee juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee terlihat di sidang kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/2/2024).

Kemarin, Siskaeee tampak hadir dalam persidangan tersebut didampingi polisi wanita (Polwan) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee 40 Hari, Ini Tujuannya

Tak banyak kata-kata yang diucapkan pemeran film 'Kramat Tunggak' besutan sutradara Irwansyah itu.

"Aman, aman, aman. Terima kasih teman-teman," kata Siskaeee kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Siskaeee mengaku ditanya dalam kapasitasnya sebagai saksi di sidang kali ini seputar berita acara pemeriksaan (BAP).

"Seputar BAP, kalau mau lebih detailnya nanti bisa tanya langsung sama kuasa hukum saya ya," ujar Siskaeee.

Siskaeee Jadi Saksi untuk Lima Terdakwa Kasus Film Porno

Kehadiran Siskaeee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2204) kemarin sebagai saksi untuk lima terdakwa dalam sidang kasus film porno

Seperti diketahui dalam kasus tersebut terdapat lima orang yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa salah satunya sutradara film porno yakni Irwansyah alias  I.

Ketika Siskaee menjadi saksi, proses sidang tersebut berlangsung tertutup karena alasan kasus asusila.

"Ini tadi karena menurut hakim ini adalah kasus tertutup karena ini kasus asusila seperti itu, kasus asusila,' ucap Kuasa Hukum Siskaee, Taufan Agung Ginting saat mendampingi kliennya di PN Jakarta Selatan.

Lebih lanjut dijelaskan Taufan, selain bersaksi untuk Irwansyah, Siskaee juga memberi keteranganya sebagai saksi untuk empat terdakwa lainnya yakni JAAS, AS, AT dan SE.

Ke empat terdakwa itu diketahui sebelumnya memiliki peran sebagai kameramen, editor film, sound engineering dan sekretaris.

"Keasksiaanya itu sesuai dengan surat panggilan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu untuk lima orang (terdakwa). Itu masing-masing itu ada surat panggilannya," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini