"Kita tidak hanya salah satu orang tua atau pihak keluarga tapi seluruh pihak keluarga yang terlibat termasuk anak terduga pelaku itu kita akan libatkan untuk mediasi dengan sekolah," ujar Atwirlany Ritonga, dikutip dari YouTube Was Was.
Atwirlany mengatakan, hal itu bertujuan agar para terduga pelaku bullying tetap bisa mendapatkan pendidikan.
"Itu kita upayakan untuk pendidikan terbaik buat anak," katanya.
Lebih lanjut, Artwirlany memberkan alasan pihaknya turut mengawal kasus bullying tersebut.
Pihak PPPA berharap agar sekolah lain bisa lebih memperhatikan soal kasus kekerasan yang terjadi di dalam maupun di luar sekolah.
"Ya kita supaya sekolah lain juga aware lah bahwa ada kekerasan yang terjadi di sekolah."
"Sebenarnya kan sudah ada aturan Permendikbud Risek Nomor 46 Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan," terangnya.
Maka dari itu, PPPA bakal membantu mendorong sekolah-sekolah lain untuk menerapkan sesuai peraturan yang ada.
"Itu yang kita dorong kepada sekolah untuk menerapkan Permendikbud itu," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Ifan)