News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Soal Konflik Sengketa Tanah, Pihak Ponpes Buka Pintu Perdamaian dengan Ayah Atta Halilintar

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak ponpes buka pintu perdamaian dengan ayah Atta Halilintar terkait konflik sengketa tanah.

"Karena sidang mediasi sudah dianggap gagal oleh hakim mediator," terangnya.

Bantah Serobot Lahan Ponpes, Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar Sebut Yayasan Ingin Ambil Alih Aset

Di sisi lain, kuasa hukum Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan berikan klarifikasinya soal konflik sengketa tanah.

Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Lucky menegaskan bahwa aset yang dipermasalahkan tersebut sejatinya milik Anofial Asmid.

Menurut Lucky, selama ini ayah 11 anak tersebut telah memberikan izin kepada yayasan untuk memanfaatkan aset tersebut.

Tak lain demi kepentingan sosial dan pendidikan masyarakat sekitar.

Alih-alih mendapat balasan yang setimpal, istri dari Geni Faruk justru mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan.

Lucky menuding bahwa pihak yayasan ingin mengambil alih aset tersebut.

"Bertahun-tahun Pak Halilintar di gugat, oleh oknum Yayasan tersebut."

"Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya," ujar Lucky Omega Hasan.

"Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum Yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," imbuhnya.

Bantah serobot lahan Pondok Pesantren Al Anshar, kuasa hukum ayah Atta Halilintar justru tuding pihak yayasan sebar fitnah dan ingin ambil alih aset. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Kronologi Sengketa Kepemilikan Tanah Ponpes Senilai Rp26 M yang Diklaim Ayah Atta Halilintar

Demi pertahankan aset miliknya, mertua dari Aurel Hermansyah ini pun dinyatakan menang sesuai dengan putusan hukum Mahkamah Agung (MA).

MA pun telah menetapkan dan menguatkan aset tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

Lucky pun juga menegaskan bahwa kliennya telah berusaha untuk menempuh jalan damai dengan pihak yayasan.

Anofial Asmid memberikan tenggat waktu dua tahun kepada yayasan untuk pindah dan menyerahkan tanah miliknya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini