Ia menilai bahwa Sandra Dewi untuk sementara ini terlibat sebagai pelaku tindak pencucian uang secara pasif.
"Kalau kita lihat dalam eksistensi atau kapasitasnya Sandra Dewi dalam kacamata hukum, itu hanya sebatas untuk sementara ini ya sebagai tindak pidana pencucian uang secara pasif," ujar JJ Amstrong.
Baca juga: Tanggapan Ustaz Derry Sulaiman soal Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, Singgung Iman Seorang Koruptor
Menurut JJ Amstrong, pelaku aktif tindak pencucian uang dalam kasus tersebut tetaplah Harvey Moeis.
"Dan kalau dalam penjelasan konstruksi undang-undang, tindak pidana pencucian uang tentunya yang melakukan secara aktif itu adalah suaminya Harvey Moeis," terangnya.
Menurutnya, bahwa kasus tersebut tak hanya melibatkan nama Sandra Dewi saja.
Ia menuturkan ada kemungkinan terdapat nama-nama lain yang ikut terlibat namun saat ini belum terungkap ke publik.
"Kalau kasus model seperti ini nggak sebatas Sandra Dewi (yang terlibat), saya pikir banyak orang akan yang akan terkait ," tuturnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)