"Alhamdulilah ya, hari ini pembacaan putusan dibacakan setelah satu tahun berjalannya sidang," kata Desi Hadi Saputri.
Baca juga: Buntut Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Nia Daniaty Ikut Digugat Rp8,1 M
"Setelah dari proses pidana juga kita berjalan, alhamdulilah putusan perdata dibacakan," sambungnya.
Desi Hadi Saputri pun bersyukur semua tuntutan kliennya dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
"Alhamdulilah semua dikabulkan untuk tuntutan penggugat sebesar Rp8,1 miliar," ungkapnya.
Kendati Olivia Nathania sudah dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama 3 tahun penjara, proses hukum tak serta-merta selesai begitu saja.
Desi Hadi Saputri mengatakan masih ada serangkaian proses untuk kasus tersebut ke depannya.
Baca juga: Olivia Nathania Absen di Sidang Perdana Gugatan Perdata Korban CPNS Bodong
Oleh sebab itu pihaknya berharap seluruh proses dapat berjalan lebih cepat dari yang diperkirakan.
"Kami jujur ini hopeless banget, saya juga nggak bisa berbicara apa-apa memang masih ada proses selanjutnya yang InsyaAllah mungkin bisa berjalan lebih cepat."
"Kami bersyukur, dan sangat mengajukan apresiasi sekali kepada hakim majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena sudah membela hak yang sudah seharusnya dikembalikan pada para korban," bebernya.
Dalam kesmepatan itu terungkap para korban penipuan Olivia Nathania itu dikabarkan sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Melalui Desi Hadi Saputri, para korban pun berharap uang yang mereka berikan kepada putri pelantun lagu Gelas-Gelas Kaca itu bisa segera dikembalikan.
Baca juga: Cerita Korban Penipuan CPNS Bodong, Rata-rata Pakai Uang Hasil Pinjaman untuk Setor Olivia Nathania
"Karena kan para korban saat ini juga sedang mengalami kesulitan ekonomi dan sangat berharap uang-uang itu segera dikembalikan," bebernya.
(Tribunnews.com/ Salma/ Gabriella)