TRIBUNNEWS.COM - Pesohor Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai pada Kamis (2/5/2024).
Sempat menjadi teka-teki, akhirnya penyebab awal mula kisruh yang terjadi di rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan pun terungkap.
Yaitu terjadi ketidakcocokan antara Ria Ricis dengan ibunda Teuku Ryan yang bernama Hainul Nur Fitriyenni.
Sebab ada ucapan dan tindakan dari mertua Ria Ricis tersebut yang menyinggung perasaan sang pesohor.
Hal ini diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) memasukkan data putusan perkara gugatan cerai Ria Yunita alias Ria Ricis terhadap Teuku Ryan di mana sidang telah selesai digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Sehingga publik pun dapat mengakses materi gugatan, jalannya persidangan, hingga amar putusan dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Dalam putusan ini terungkap, rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan mulai retak sejak April 2022 atau saat Ricis mengandung anak semata wayangnya.
"Bahwa semula rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis, akan tetapi sejak bulan April 2022 semasa anak dalam kandungan, rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai tidak harmonis, di mana antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada lagi kecocokan satu sama lain," demikian isi dalam dokumen tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, Ria Ricis merasa Teuku Ryan tidak netral atau berimbang dalam bersikap sebagai suami sekaligus anak dari ibundanya.
Saat itu, Ria Ricis membuatkan minuman dingin buka puasa untuk Teuku Ryan. Minuman itu, demikian tertulis dalam materi gugatan, selalu diterima dengan baik oleh Teuku Ryan.
Namun, ibunda Teuku Ryan yang kala itu tengah berkunjung justru melontarkan ucapan yang ternyata membuat Ria Ricis kaget.
Baca juga: Ria Ricis Pernah Transfer Rp500 Juta ke Teuku Ryan sebelum Cerai, sang Aktor Langsung Berubah Sikap
"Kemudian ibunda Tergugat mengatakan, 'kok Tergugat minum dingin? Biasanya gak minum dingin', ucapan tersebut membuat Penggugat kaget, yang saat itu mungkin saja terlihat berlebihan akan tetapi karena kondisi Penggugat yang sedang hamil muda sehingga Penggugat merasa tidak nyaman secara bathin," lanjut isi dalam dokumen itu.
Tak cukup sekali, ada ucapan lain dari mertuanya yang membuat Ria Ricis tak enak hati. Yaitu saat Hainul Nur Fitriyenni meminta Teuku Ryan bekerja saat bulan puasa.
Ucapan itu terdengar oleh Ria Ricis lantaran saat itu ikut mengantarkan Teuku Ryan ke depan rumah saat hendak berangkat syuting.
Saat Ria Ricis menanyakan apa maksud ucapan Hainul, Teuku Ryan justru hanya membela ibunya tanpa berusaha menenangkan perasaan sang istri.
"Besok paginya, Penggugat menangis karena tak dapat perhatian dari Tergugat sebagai suami, lalu Penggugat kembali membahas hal itu berharap dapat simpati dari Tergugat akan tetapi tapi ternyata nihil."
Sejak kejadian itu, Ria Ricis merasa sikap pria 29 tahun itu berubah. Ia merasa tidak diperhatikan dan tidak mendapatkan kasih sayang seutuhnya.
Setelah dibahas, mantan karyawan BUMN itu membenarkan sikapnya telah berubah karena Ria Ricis tidak akur dengan ibunya.
"Setiap cekcok, Tergugat selalu bilang Penggugat benci dan tidak dekat dengan keluarga Tergugat. Selain itu, Tergugat selalu membela ibunya di depan Penggugat dan berkata, "ibunya ga pernah salah dan ga boleh minta maaf ke anak karena orang tua tidak pernah salah". Tergugat juga tiba-tiba membahas seolah Penggugat jijik dengan orang tua Tergugat."
Ria Ricis juga merasa, Teuku Ryan selalu membela ibunya dengan kalimat, 'dia yang telah melahirkan saya ke dunia.' Di sisi lain, saat itu, Ria Ricis sedang mengandung anaknya.
Sementara itu, dalam jawabannya terkait komentar sang ibu saat Ria Ricis menyiapkan es kurma susu untuk berbuka puasa, Teuku Ryan mengatakan, tidak perlu dibesarkan.
Sebab, sang ibu hanya menanyakan dan menyarankan sehingga Ria Ricis tak perlu sakit hati hingga akhirnya menceraikan dirinya.
Apalagi kala itu, Teuku Ryan berusaha menetralisir dengan menyampaikan kepada ibunya memang dirinyalah yang menginginkan meminum es tersebut.
"Harapan Tergugat, Penggugat tidak perlu terbawa perasaan dan terlalu sensitif dengan pernyataan tersebut. Tidak ada maksud Ibu Tergugat untuk mengurui, mengatur apalagi campur tangan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Hal tersebut dilakukan lebih kepada nasehat dan pertanyaan biasa karena latar belakang Ibu Tergugat yang memang tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit di Langsa, Aceh yang selalu care dan sangat memperhatikan kesehatan," demikian isi dalam dokumen itu.
Tak Akan Ajukan Banding
Sementara itu, Teuku Ryan memastikan tidak melakukan banding setelah hakim PA Jakarta Selatan kabulkan gugatan cerai Ria Ricis.
Demikian dikatakan Dedi Armidi, kuasa hukum Teuku Ryan saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
"Memang sementara ini putusannya atau kesepakatan kita kita tidak akan melakukan banding atas perkara ini," kata Dedi Armidi.
Dedi Armidi menjelaskan alasan Teuku Ryan tidak mengajukan banding atas putusan cerainya itu.
"Alasannya sederhana, karena usaha kita sejak perkara ini dimasukkan Januari kemarin sampai dengan hari ini kemudian ada jeda libur lebaran, ternyata penerimaan," ujar Dedi.
Keputusan untuk tidak mengajukan banding juga telah disepakati oleh Ryan dan tim kuasa hukumnya berdasarkan hasil diskusi.
"Ya betul jadi kita sebagai tim hukum, tim pengacara Ryan kita memberikan nasihat kepada dia (Teuku Ryan)," ucap Dedi.
Dengan demikian Ryan berusaha untuk menerima lapang dada terkait putusan cerainya dari Ria Ricis.
Sebab selama proses cerai, Teuku Ryan sudah berusaha unutk bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya, tapi gagal.
"Apalah guna mengharapkan wanita yang sudah istilah mengajukan gugatan memaparkan ini dan itu segala macam jadi harus lapang dada, harus besar hati."
"Ryan harus bisa menerima keadaan ini dan rasa-rasanya sih memang keputusan banding ini belum final ya. Tapi Mas Redi dan Ryan ada keputusan gak akan mengajukan banding,” tandasnya.
Adapun isi dalam amar putusan Ria Ricis dan Teuku Ryan yaitu mengambulkan permintaan cerai yang dilayangkan oleh sang Youtuber.
Kemudian Ricis biasa disapa mendapatkan hak asuh anak dari Teuku Ryan.
Ketiga, Teuku Ryan wajib memberikan nafkah kepada anaknya senilai Rp 10 juta per bulan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fauzi Alamsyah)