News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Tanggapan Pihak Teuku Ryan soal Transferan Rp500 Juta Ria Ricis, Singgung Kerja Sama

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Teuku Ryan pun memberikan tanggapannya tentang transferan Rp500 juta Ria Ricis.

"Ryan itu bukan sosok yang, maaf kata ya selama ini beredar mokondo lah apa segala macam."

"Ryan tetap menafkahi, dia membayar angsuran rumah, dia juga membayar biaya rumah sakitnya Moana," katanya.

Dikatakan Dedi, di akhir persidangan, pihak Ryan juga telah membeberkan bukti transfer nafkah.

"Di akhir-akhir persidangan kita juga menyampaikan bukti-bukti bahwasannya kita ada transfer untuk nafkah istri, ada transfer buat nafkah hidup anak dan istri juga," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam isi putusan gugatan cerai, tertulis bahwa Ricis telah didiamkan oleh Ryan dan kemudian mantan suaminya tersebut berubah sikap jadi baik setelah ditransfer Rp500 juta.

Baca juga: Alasan Teuku Ryan Jarang Beri Nafkah Batin ke Ria Ricis Terkuak, Sebut Ingin Pertahankan Stamina

"Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," isi putusan.

Dalam putusan tersebut juga tertulis jawaban dari pihak Ryan terkait persoalan tersebut.

Ryan berdalih bahwa uang tersebut merupakan hasil kerja samanya dengan Shindy Putri.

Teuku Ryan dan Ria Ricis (Instagram @riaricis1795)

Sikap diam Ryan, menurutnya, sebagai hukuman untuk Ricis yang kerap semena-mena terhadapnya.

"Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras Tergugat selama ini, yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus dibagi kepada Tergugat sewajarnya."

"Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy."

"Jadi tidak bisa Penggugat mengklaim hal tersebut. Sekali lagi Tergugat kadang harus menghukum Penggugat yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti ‘atasan’ dan semena-mena kepada Tergugat," isi putusan.

Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai sejak 2 Mei 2024 

Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan diunggah secara e-court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dalam putusan tersebut, selain mengabulkan permohonan cerai, majelis hakim juga memutuskan pihak penggugat yakni Ricis mendapat sepenuhnya hak asuh anak.

Sementara itu, Teuku Ryan harus membayarkan nafkah kepada anak sebesar Rp 10 juta setiap bulannya.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini