TRIBUNNEWS.com - Teuku Ryan membantah soal uang Rp500 juta dari Ria Ricis yang ditransfer kepadanya.
Bantahan ini terlampir dalam putusan gugatan perceraian Ria Ricis terhadap Teuku Ryan dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Teuku Ryan membenarkan bahwa ia memang mendapatkan uang dengan nominal Rp500 juta.
Namun, menurutnya, uang itu ia dapatkan dari hasil kerja keras, bukan karena Ria Ricis.
Teuku Ryan mengatakan uang itu merupakan bayaran dari kakak Ria Ricis, Shindy Putri.
"Tergugat (Teuku Ryan) tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras Tergugat selama ini."
"Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus dibagi kepada Tergugat sewajarnya," demikian bunyi bantahan Teuku Ryan yang tertulis di putusan gugatan, dikutip Tribunnews.com, Senin (6/5/2024).
Lebih lanjut, Teuku Ryan menilai Ria Ricis tidak bisa mengklaim uang Rp500 juta itu berasal darinya.
Teuku Ryan juga membicarakan sikapnya yang disebut Ria Ricis mendiamkan selama beberapa hari karena beralasan tak punya uang.
Ia menyebut sikap diam itu hanya untuk menghukum Ria Ricis yang dianggapnya tidak menghormati suami.
"Ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari kak Shindy. Jadi tidak bisa Penggugat (Ria Ricis) mengklaim hal tersebut."
Baca juga: Ria Ricis Pernah Transfer Rp500 Juta ke Teuku Ryan sebelum Cerai, sang Aktor Langsung Berubah Sikap
"Tergugat kadang harus menghukum Penggugat yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti 'atasan' (bos) dan semena-mena kepada Tergugat," bunyi jawaban Teuku Ryan.
Di isi putusan yang sama, Ria Ricis mengaku ia pernah didiamkan oleh Teuku Ryan selama sekitar seminggu karena sang aktor beralasan tidak punya uang.
Ria Ricis pun berinisiatif mentransfer uang Rp500 juta lewat Shindy Putri agar seolah-olah Teuku Ryan mendapat bayaran dari pekerjaannya.