Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Film Vina; Sebelum 7 Hari berhasil mencuri perhatian masyarakat Indonesia.
Karena diangkat dari kisah nyata, film ini pun menjadi viral hingga kasusnya yang terjadi pada 2016 kembali diungkit.
Namun beberapa pihak justru kontra dengan hadirnya film ini apalagi ada adegan yang dinilai mengeksploitasi kekerasan terhadap wanita.
Perihal ini, Lembaga Sensor Film (LSF) memberi penjelasan.
Baca juga: 4 Gangguan Proses Syuting Film Vina di Cirebon: Diduga Diusik Geng Motor, Harddisk Disembunyikan
Ketua Komisi I LSF, Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya meloloskan film tersebut masuk klasifikasi usia 17 tahun ke atas.
"Ada empat kriterianya film itu diloloskan, adegan dialog cocok untuk 17 tahun kalau ada kekerasan dan pornografi itu disajikan secara proporsional," kata Nasrullah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/5/2024).
Meski ada adegan pemerkosaan hingga kekerasan terhadap wanita, tapi Nasrullah menilai di film itu tak diperlihatkan secara jelas.
Oleh karena itu film Vina: Sebelum 7 Hari masih layak untuk ditonton.
"Ketika mau diperkosa saya tidak melihat adegan tidak ada sehelai benang pun di tubuh (karakter) Eky dan Vina," jelas Nasrullah.
"Itu sudut pengambilan gambar dari wajah Vina memang Vina diambil gambar shoot-nya dari bawah. Kalau pornografi (kita) gak lihat juga tapi orang lihatnya ini diperkosa, tapi di kepala," lanjutnya.
Maka itu film tersebut hanya diperbolehkan disaksikan remaja di atas 17 tahun.
"Kalau film sekelas itu adegannya diberi klasifikasi semua umur hingga anak-anak nonton nah itu tentu akan bermasalah," timpal Ketua LSF Rommy Fibry Hardiyanto, pada kesempatan yang sama.