TRIBUNNEWS.COM - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
Laporan tersebut juga sudah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan benar menerima laporan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan," ungakp Bintoro, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/6/2024).
Dikatakan Bintoro, bahwa Tiko sebelumnya sempat bekerja di perusahaan milik mantan istrinya.
Terkait laporan tersebut, kata Bintoro, saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T pada saat itu yang bersangkutan bekerja di salah satu perusahaan mantan istrinya, inisial AW."
"Jadi sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk proses penyidikan," katanya.
Bintoro menambahkan, ada lima orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya.
Dari pemeriksaan itu, diperoleh hasil audit terkait keuangan dalam laporan yang masuk.
"Adapun saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi."
Baca juga: Kronologi Arina Winarto Polisikan Tiko Aryawardhana Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan
"Ditambah juga kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," jelasnya.
Bintoro menyebut dalam perkara ini belum ditetapkan adanya tersangka.
Termasuk suami BCL yang statusnya juga masih menjadi saksi.