Kepada Ria Ricis, pelaku disebut meminta uang sebesar Rp300 juta.
Jika tak dituruti, ia mengancam bakal menyebar foto dan video pribadi Ria Ricis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menerima laporan atas hal ini pada 7 Juni 2024.
"Sekira 7 Juni ada kasus terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Kombes Ade Ary, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (10/6/2024).
Kombes Ade kemudian menceritakan kronologi pengancaman yang dialami mantan istri Teuku Ryan tersebut.
Kata Ade Ary, Ria Ricis diancam akan disebarkan foto dan video pribadinya jika tidak mengirim uang Rp300 juta.
Baca juga: Polisi Buka Suara soal Dugaan Foto-Video Syur Milik Ria Ricis yang Diancam Disebar Serta Pemerasan
"Beliau membuat laporan karena menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ujar Ade.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta," sambungnya.
Lanjut Kombes Ade menuturkan, pihaknya telah mengantongi identitas diduga pelaku dari nomor rekening yang diberikan kepada Ria Ricis.
Rekening tersebut diketahui atas nama Jacky.
"Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," tuturnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)