Sehingga, dia juga menginginkan orang lain berfantasi melakukan hubungan badan dengan Audrey.
"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD," kata Ade.
Di sisi lain, Audrey mengaku tidak mengetahui jika dirinya direkam saat berhubungan badan hingga beberala kali di rumah AP.
"Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP. Dan saat merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD. Masih didalami," tutur Ade.
Motif inilah yang akan menjerat AP. Ia terancam terjerat pidana.
"Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," ungkap AP.
Saat ini, kata Ade, AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah dilakukan penahanan.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
AP Sempat Berbohong
Setelah ditangkap, AP dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/8/2024).
Namun, saat itu, AP sempat berbohong dan tidak mengakui perbuatannya tersebut.
"Pada tanggal 10 Agustus 2024, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AP (saksi AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan peranannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," kata Ade.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan proses digital forensik terhadap handphone milik AP dan ditemukan bukti yang tidak bisa dibantah oleh tersangka.
"Memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022," jelasnya.