News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Mirip Artis

Tampang Pemeran Pria Sekaligus Mantan Pacar Audrey Davis, Sebar Video Syur karena Sakit Hati Diputus

Penulis: Rifqah
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeran pria dalam video syur Audrey Davis berinisial AP (27) telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/8/2024). Inilah tampang mantan kekasih Audrey Davis sekaligus pemeran pria dalam video syur yang melibatkan Audrey, kini sudah ditangkap dan ditahan.

"Petugas mendapatkan jejak digital berupa video pornografi yg diduga diperankan AD dalam keadaan masih utuh (belum diedit) dan jejak percakapan AP dengan pengguna twitter atau akun medsos X lainnya," ucapnya.

Adapun, percakapan yang dimaksud itu dilakukan AP untuk menawarkan video porno dirinya dan Audrey tersebut kepada akun media sosial lainnya.

Audrey Lapor Polisi karena Merasa Dirugikan

Audrey membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas tersebarnya video syur dirinya itu.

Anak Bayu Naif tersebut melaporkan perkara Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

"Kemudian karena AD juga merasa dirugikan, maka tanggal 7 Agustus melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570."

"Melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," kata Ade, Senin.

Sehingga, kini total laporan polisi yang diterima sudah ada tiga laporan.

Sebelumnya, diketahui sudah ada dua laporan yakni terhadap dua penyebar berinisial MRS (22) dan JE (35) yang sudah ditangkap.

"Jadi dalam penyidikan kasus ini, ada tiga dasar laporan polisi yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk memproses ini," ujarnya.

Ade juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebar luaskan video syur tersebut dan mewanti-wanti ancaman pidana bagi mereka yang menyebarkan.

"Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali, kami ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana."

"Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan," katanya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Anita K/Abdi Ryanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini