"Kumaha damang barudak well? Sebagai yang paling senior, hari ini saya akan mengawal mas @gibran_rakabuming dan @raffinagita1717 menuju Bandung Barat untuk berdialog dengan pelaku UMKM dan mengunjungi pasar tradisional," demikian keterangan yang ditulis Zulkifli pada postingannya kala itu.
Unggahan tersebut diposting saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR diwarnai kericuhan, sehingga menuai kemarahan publik di dunia maya.
Sontak Raffi Ahmad jadi bulan-bulanan di media sosial.
Ia dihujat, bahkan disebut penjilat di saat sebagian masyarakat berjibaku menolak revisi UU Pilkada yang jadi masukan dari Mahkamah Konstitusi.
Muncul pula seruan untuk membuat gerakan unfollow akun media sosial Raffi Ahmad.
"Raffi cari aman, gak berani speak up, dzolim!" salah satu komentar netizen.
Sebagai info, unjuk rasa di depan DPR dan sejumlah wilayah lain di Indonesia oleh berbagai elemen masyarakat merupakan respons rencana Baleg DPR mengesahkan revisi UU Pilkada.
Ada upaya DPR menganulir putusan MK mengenai batas usia calon kepada daerah minimal 30 tahun saat pendaftaran calon berlangsung, yang dinilai menguntungkan pihak tertentu.
Diketahui, upaya tersebut dilakukan untuk meloloskan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, agar maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah di Pilkada Serentak 2024.
Yang jadi soal, Kaesang tak dapat berkompetisi di Pilgub Jateng 2024 karena terkendala usianya yang baru 29 tahun.
Suami Erina Gudono ini baru genap umur 30 saat 25 Desember 2024. Itu artinya ia tak dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur Jateng jika mengikuti putusan MK.