TRIBUNNEWS.COM - Masalah hukum yang menjerat Yudha Arfandi tak main-main. Ia didakwa atas pembunuhan berencana Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sadar dengan ancaman hukuman tersebut, Yudha Arfandi ingin menghadirkan Ristya Aryuni, ibunda Tamara Tyasmara, yang diyakininya bisa membuka peluang meringankan hukuman.
Menurut dia, Ristya percaya bahwa dirinya sama sekali tak punya niat membunuh Dante.
"Saya percaya ibu Tamara tahu persis kejadian itu dan yakin saya nggak berniat buruk. Saya ajukan dia sebagai saksi karena dia pasti mengerti situasinya," kata Yudha dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).
Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan dari terdakwa. Dalam hal ini Yudha Arfandi.
Pada kesempatan itu, Yudha membantah tuduhan menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali. Melainkan menyelamkan bocah 6 tahun tersebut sebanyak lima sampai tujuh kali.
"Tujuan saya hanya melatih pernapasan supaya Dante enggak panik di air," demikian keterangan Yudha.
Ia juga menjelaskan alasannya membawa Dante ke pojok kolam renang saat Dante mulai lemas.
Baca juga: Dalih Yudha Arfandi Agar Lepas dari Tuduhan Pembunuhan Berencana Anak Tamara Tyasmara
"Dante saya bawa ke pojok karena di tengah kolam ramai orang. Saya pikir Dante baik-baik aja waktu itu," sambungnya.
Kendati demikian, Yudha sadar tindakannya saat melatih Dante berlebihan sehingga terjadi hal yang tak diinginkan.
"Saya salah, saya terlalu berlebihan," sambungnya.
Menurut dia, yang dilakukannya terhadap Dante juga dilakukan terhadap anaknya sendiri. Bahkan ia mengajarkan anaknya renang di kolam yang dalam.
"Tapi saya akui bukan pelatih renang yang memiliki sertifikat," kata Yudha.