Budi menilai anaknya telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya saat memberi keterangan dalam persidangan.
"Isu yang beredar bahwa anaknya diinjak-injak tidak ada. Di pengadilan disebutkan itu tidak ada. Isu mengancam tidak ada. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya itu tidak ada," ujar Budi.
"Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya. Tapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa, karena itu tuntutan JPU untuk menuntut seberat-beratnya," tambahnya.
Sementara Tamara Tyasmara tak mau ambil pusang dengan ucapan ayah dari mantan kekasihnya tersebut.
"Ya terserah dia mau ngomong apa, hak nya dia untuk berpendapat," kata Tamara ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).
Lebih lanjut Tamara menjelaskan dirinya hanya ingin fokus terhadap jalannya persidangan kasus kematian putranya.
Mantan istri Angger Dimas tersebut berharap putusan Majelis Hakim nantinya sesuai dengan tuntutan JPU.
"Aku di sini bersyukur banget JPU udah bekerja keras dan tinggal hakim yang mutusin karena sekarang tinggal jalur langit dan hakim aja, hakim kan wakil tuhan yang tinggal di dunia," kata Tamara.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi dengan hukuman mati.
Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjut jaksa.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Tribunnews.com/ Alivio Mubarak Junior)