Hal itu lantaran permasalahan tersebut sudah menyangkut dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Seribu persen dari pihak laki (yang salah)."
"Karena ini Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Togar Situmorang.
Ia menegaskan, tindakan yang berkaitan dengan UU Perlindungan Anak yakni tetap dianggap melanggar aturan hukum.
"Undang-undang Perlindungan Anak apa pun diplomasi kita, apa pun statement kita, apa pun dalil-dalil yang kita masukkan itu tetap melanggar aturan hukum," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Permintaan Khusus Lolly kepada Nikita Mirzani, hingga Singgung Kondisi Terkini
Dalam perkara ini, Laura Meizani alias Lolly masih berada dalam tanggung jawab Nikita Mirzani.
Hal itu lantaran usia Lolly yang masih di bawah umur.
"Karena anak-anak di bawah usia 18 tahun itu adalah otoritasnya orang tua."
"Orang tua Laura itu kan Nikita Mirzani," kata Togar.
Sehingga, Nikita saat ini masih bertanggung jawab atas anaknya sekaligus sebagai pelapor dalam perkara itu.
"Jadi yang punya domain adalah orang tuanya Lolly atau Laura," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)