Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan polisi Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh naik ke tahap penyidikan.
Setelah penyidik menemukan beberapa alat bukti atas pemeriksaan saksi dan kesehatan yang dijalani oleh anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.
"Laporan dari NM setelah ditindaklanjuti kemudian penyelidikan sudah mengumpulkan barang bukti kemudian juga memeriksa saksi saksi, terakhir kemarin juga sudah memeriksa dokter di RSCM yang memeriksa LM, yang memeriksa visum, itu yang dijelaskan," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Jumat (25/10/2024).
Nurma menambahkan penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari laporan Nikita Mirzani berkait Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Kesehatan.
Gelar perkara tersebut dilakukan pada Kamis (24/10/2024) malam.
"Kemudian semalam, penyidik sudah melakukan gelar perkara sudah dinaikan tahap menjadi penyidikan," ujar Nurma.
Akankah status Vadel Badjideh yang saat ini saksi terlapor bisa naik menjadi tersangka?
Nurma Dewi kemudian memberikan jawabannya.
Vadel, lanjut dia, akan kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Namun Nurma belum bisa membeberkan lebih lanjut kapan Vadel akan kembali diperiksa.
"Jadi sudah disiapkan oleh penyidik pemanggilan-pemanggilan kembali untuk saksi, korban, kemudian yang dilaporkan, itu yang sudah disiapkan penyidik," ungkap Nurma Dewi.
Kemudian apabila diperlukan Lolly akan ikut dipanggil guna memberikan keterangan tambahan.
"Jika memang bisa didatangkan LM ke polres jakarta selatan, nanti didatangkan. Namun demikian jika harus ke rumah aman penyidik pasti ke sana. Yang jelas, keterangan itu yang dibutuhkan," tandas Nurma Dewi.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan tuduhan menghamili Lolly, anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Diduga pula Vadel memaksa Lolly aborsi.
Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Jesehatan.
Lqporan Nikita teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.