TRIBUNNEWS.COM - Proses perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong masih berjalan, namun untuk urusan hak asuh anak masih jadi perbincangan panas.
Paula Verhoeven berkali-kali mengaku kesulitan bertemu kedua buah hatinya.
Untuk itu, Paula sering meminta Baim Wong untuk memberikan keleluasaan baginya.
Namun pihak Baim Wong, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid justru menyebut syarat untuk bertemu anak-anak.
Yakni kedua anak tidak merasa keberatan.
"Kalau mau ketemu anak silahkan ada tempat, dengan syarat anaknya tidak keberatan," kata Fahmi Bachmid, Rabu (18/12/2024).
Apabila kedua anaknya merasa keberatan, Paula dilarang untuk memaksa bertemu. Sebab menurut Fahmi kedua anaknya memiliki hak atas pilihannya walaupun masih berada di bawah usia 17 tahun.
"(Jika) anak keberatan tolong jangan dipaksa," ujar Fahmi.
"Dalam hukum yang berlaku sekarang berdasarkan konferensi anak, anak adalah subjek hukum yang mempunyai hak, bukan objek."
"Dia tidak bisa kita jadikan objek dalam sebuah sengketa, tapi dia adalah subjek dalam sengketa perceraian," lanjutnya.
Baca juga: Pihak Baim Wong Pertanyakan Keresahan Paula Verhoeven soal Bukti di HP-nya, Tuduh Ketakutan
Mendengar pernyataan tersebut, Paula Verhoeven melempar pertanyaan besar dengan menunjukkan hukum soal hak asuh anak.
Paula mengunggah kutipan Fahmi di Instagram story dengan caption 'Apakah seperti itu yah???' tulis @paula_verhoeven pada Jumat (20/12/2024).
Dalam unggahan selanjutnya, Paula menunjukkan aturan Pasal 105 a yang menerangkan jika anak di bawah 12 tahun masih menjadi hak ibunya.
"Kalo sesuai Kompilasi Hukum Islam, aturannya seperti ini, yang bener yang mana ya??? #seriusnanya," tulisnya.