Yessy menekankan, LMKN terus mendata promotor yang membayar dan yang tidak, sebagai bagian dari transparansi tata kelola.
“Ini kami buktikan, ini tata kelola yang kami jalankan,” ucap Yessy.
Di sisi lain, LMKN turut melaporkan penghimpunan royalti untuk konser musik skala nasional dan internasional mencapai Rp12.527.468.851 pada tahun 2024.
Angka tersebut menjadi yang tertinggi hingga saat ini.
Dalam kesempatan itu, Ketua LMKN Dharma Oratmangun juga mengajak berbagai pihak untuk mendukung upaya perbaikan sistem royalti musik demi menciptakan transparansi.
“LMKN membuka kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung perbaikan mekanisme sistem collecting hingga distribusi. Kami pastikan apa yang kami dapat, baik itu management fee maupun biaya operasional, semuanya transparan, tercatat dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula dengan jumlah yang didistribusikan,” ungkap Dharma.
Dalam konprensi pers tersebut LMKN menandatangani PKS dengan LPP Televisi Republik Indonesia, yang selama ini telah secara konsisten membayar royalti setiap tahun.
Juga diberikan penghargaan kepada perusahaan Pengguna Lagu yang komit memenuhi kewajiban bayar royalti atas penggunaan lagu di tempat usahanya. Perusahaan tersebut adalah : PT Surya Citra Media, Tbk (SCTV-Indosiar), NAV Family Karaoke, Matahari Departemen Store, Union Group, PT Ruang Antara Suara (special Sheila on 7 ), PK Entertainment (konser musik)
(Tribunnews.com/Kompas.com)