"Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR dan RAA," kata Sholahuddin.
Sholahuddin menuturkan, sidang perdana perceraian Boiyen dan Ezel telah digelar pada Selasa (27/1/2026) kemarin.
"Sidang pertama kemarin hari Selasa tanggal 27 Januari 2026," tuturnya.
Terkait isi gugatan cerai, Sholahuddin mengaku tak bisa membeberkan ke publik.
Menurutnya, gugatan perceraian tersebut kini menjadi wewenang hakim.
"Gugatan itu ranah majelis, kami tidak bisa menginformasikan," ujarnya.
Sholahuddin hanya memastikan, sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 3 Februari 2026, mendatang.
"Kapan agenda sidang berikutnya, di sini diagendakan kami lihat dan konfirmasi ke ketua majelis insyaAllah nanti hari Selasa tanggal 3 Februari 2026," terangnya.
Kasus Dugaan Penipuan Suami Boiyen
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Ben Zebua, pihak Ezel membantah tudingan telah melakukan penggelapan maupun kabur dari tanggung jawab.
Ben menjelaskan kliennya memang menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Rio. Dana tersebut diberikan berdasarkan kesepakatan investasi.
Uang investasi itu digunakan untuk membangun warung sate yang nantinya ada pembagian hasil dari pihak pengelola kepada investor, yakni Rio.
"Di 22 Agustus 2023 terbitlah perjanjian ini. Nah, itu yang diserahkan oleh pelapor hanya Rp200 juta. Bukan seperti yang diberitakan 300 sampai 400 juta," kata Ben.
"Jadi Rp 200 juta itu digunakan untuk operasional seperti sewa lahan, kemudian gaji anggota dan lain-lain. Jadi di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media. Begitu," sambungnya.
Kuasa hukum lainnya, Husor Hutasoit, juga menegaskan tidak ada penggelapan dana maupun upaya lari dari tanggung jawab.
Menurutnya, dana yang diserahkan merupakan bentuk investasi, bukan pinjaman.
Baca tanpa iklan