Pengawas : Ketua: Irfan Aghasar, Anggota: Roni Waskito Sakti
Surat keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 17 Mei 2023 dan ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar.
Persyaratan ini, jelas Jonaidi, telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pada pasal 47 ayat 2 disebutkan, setiap induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi olahraga fungsional harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pada ayat 3 lebih lanjut dijelaskan Jonaidi, setiap induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi fungsional harus memenuhi standar pengelolaan organisasi keolahragaan mencakup persyaratan dengan memiliki Akta Pendirian yang bersifat autentik, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Nomor Pokok Wajib Pajak, Struktur dan personalia yang kompeten, Program kerja, sistem administrasi dan manajemen organisasi keolahragaan, dan Kode etik organisasi.
PB IKASI pimpinan Ketua Umum Amir Yanto, saat ini tengah melakukan penataan organisasi agar setidaknya dapat memenuhi tata kelola organisasi yang baik. Tak hanya Pengprov hingOga pengurus kabupaten/kota, perkumpulan olahraga anggar yang menjadi anggota IKASI pun mesti ditata agar berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
‘’Staatblad 1870 no 64 dan UU No. 17 tahun 2013 itu menjadi rujukan hukum perkumpulan berbadan hukum. Penataan ini dimaksudkan agar perkumpulan dapat mandiri dan mendapat dukungan dari sisi bantuan dana, bantuan kejuaraan, pun bantuan sarana dan prasarana diantaranya melalui pemerintah/pemerintah daerah,’’ sambung Jonaidi seraya menambahkan dengan berbadan hukum maka akan timbul semangat dan tekat perkumpulan membina dan melahirkan atlet elit dibawah bimbingan pelatih yang kompeten.
Hal ini sejalan dengan pasal 36 Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Pada ayat 1 disebutkan untuk kepastian hukum perlindungan bagi olahragawan dan pelaku olahraga dalam peningkatan prestasi, masyarakat membentuk Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Dan, Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk cabang organisasi olahraga di Provinsi dan Kabupaten/Kotamadya.