TRIBUNNEWS.COM - Satgas Antimafia Bola mulai mendalami kasus pengaturan skor Liga 1 setelah Pelaksana Tugas (Plt) ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka.
Joko Driyono alias Jokdri baru saja terjerat pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.
Pasal tersebut menjelaskan tentang tindakan pencurian dan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan kalau saat ini pihaknya sudah hampir rampung menyelesaikan kasus pengaturan skor di Liga 3.