Mereka terjerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 dan atau Pasal 55 KUHP.
Proses penangkapan itu dipimpin oleh Dirreskrimum PMJ selaku Kasubsatgas Gakkum AMB Kombes Pol Suyudi Aryo Seto, Wadirreskrimum PMJ AKBP Dedi Murti Kasubdit Kamneg, Kompol Dwi Asih Wiyatputera dan Tim Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ.
Saat ini, keenam orang yang ditangkap masih ditahan dan tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.
BERITA REKOMENDASI