News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Ketua Panpel Arema Abdul Haris: Gas Air Mata Sumber Malapetaka, Pintu Stadion Sejak Dulu Seperti Itu

Editor: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).

"Yang berkaitan dengan sepak bola, ada LIB, ada federasi (PSSI, red), juga ada penanggungjawab keamanan. Semua kalau dilimpahkan ke kami juga enggak adil.

Semua harus ikut pertanggungjawaban," katanya.

Apalagi saat dimintai tanggapan mengenai kondisi pintu stadion pada saat insiden malam kelabu nahas itu terjadi.

Dengan nada yang sedikit meninggi dibandingkan beberapa detik sebelumnya, Haris menegaskan sumber utama malapetaka di pintu stadion tersebut adalah gas air mata.

"Pintu stadon sejak dulu ya seperti itu. Kalau ada gas air mata ya siapapun kalau pintu lebar ya tetap jadi masalah. (Penyebabnya) gas air mata, gas air mata," ujarnya.

Selain vonis 1,5 tahun kepada Haris, majelis hakim PN Surabaya kemarin juga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya, Suko Sutrisno.

Majelis hakim PN Surabaya menilai Suko terbukti bersalah dalam tragedi yang menewaskan 135 orang usai pertandingan tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun," kata ketua majelis hakim Achmad Sidqi membacakan amar putusan.

Suko dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Selain Haris dan Suko, ada tiga tersangka lagi dari pihak kepolisian yang akan menjalani sidang vonis.

Tiga terdakwa dari kepolisian itu yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka semua dituntut oleh JPU dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih bebas dan belum diadili.

Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya. (tribun network/hur/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini