Dalam perjalanannya, sepeda yang dikayuh Midun harus menjalankan perbaikan di sejumlah titik yaitu, Semarang, Pemalang, dan Bulungan.
Sepeda Federal 2000 yang digunakan pun Midun modifikasi dengan berbonceng keranda bertuliskan 'Justice For Kanjuruhan' di sisi kirinya.
Sementara di sisi kanan keranda itu bertuliskan 'football without violence' atau yang berarti sepak bola tanpa kekerasan. Pada sisi depan dan belakang keranda itu bertuliskan angka 135 yang berarti jumlah korban total Tragedi Kanjuruhan.
Sekadar informasi, Kasus Tragedi Kanjuruhan telah sampai pada tahap vonis terhadap para terdakwa.
Dua terdakwa pun divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis bebas dan ringan diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tiga terdakwa polisi dalam persidangan yang dilaksanakan, Kamis (16/3/2023).
Keduanya yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sedangkan, eks-Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara yang tergolong ringan selama 1 tahun 6 bulan.