“Kehadiran layanan ‘bayar nanti’ yang membantu pengelolaan keuangan individu, kami percaya bisa memberikan banyak manfaat pada perekonomian secara makro," ujarnya.
Dia menambahkan, layanan semacam ini membantu meningkatkan konsumsi atau belanja domestik di platform digital terutama, bagi mereka yang sulit mengakses pinjaman perbankan.
"Meningkatnya konsumsi domestik di platform digital akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia sekaligus mendukung pemulihan ekonomi yang bergantung pada domestic spending,” ungkap Rumayya.
Rumayya berharap dengan temuan ini regulator di bidang jasa keuangan bisa terus memberikan ruang inovasi agar layanan tetap tumbuh sambil melakukan pemantauan supaya layanan tidak merugikan konsumen.
Hal ini selaras dengan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2017 tentang Peta
Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 untuk mendukung aktivitas e-commerce dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang bertujuan memaksimalkan potensi ekonomi digital melalui percepatan pengembangan sistem
perdagangan nasional berbasis digital, usaha rintisan berbasis digital (start-up), dan sistem logistik terintegrasi.
Survei pemanfaatan layanan ‘bayar nanti ini dilakukan kepada 2.000 responden di 10 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan pada bulan Oktober 2020.