News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Dapat Menikmati TV Digital, Beserta Cara Menonton Siaran Televisi Digital

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kominfo akan matikan siaran TV Analog untuk dimigrasikan ke Digital pada 17 Agustus 2021. Dalam artikel terdapat syarat dan cara menikmati tv digital.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off atau ASO ke digital.

Migrasi siaran televisi dari analog ke digital ini dilakukan secara bertahap mulai Agustus 2021.

Direncanakan, batas akhir ASO atau Migrasi TV Digital pada 2 November 2022 mendatang.

Nantinya, setiap daerah memiliki jadwal yang berbeda-beda.

Baca juga: Daftar Kota yang Sudah Siarkan TV Digital 2021, Berikut Daftar Siaran TV-nya

Nah, bagi Anda yang ingin menikmati siaran digital dapat mempersiapkan beberapa hal.

Termasuk, memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital.

Lalu, bagaimana syarat dan cara menikmati TV digital?

Ahmad M. Ramli, Direktur Jenderal PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan paparan dalam Sosialisasi TV Digital 2021 Dukung Migrasi TV Digital Indonesia, Selasa, 6 Juli 2021. (dok. Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)

Berikut ini syarat dan cara menikmati TV digital, dilansir siarandigital.kominfo.go.id:

Syarat

Dikutip dari Kominfo.go.id, masyarakat dapat menikmati TV digital tanpa harus membeli pesawat TV baru.

Namun, Anda memerlukan perangkat converter yang disebut set top box pada pesawat TV lama.

Set top box (STB) merupakan alat bantu penerima siaran digital yang berfungsi mengkonversi dan mengkompresi sinyal digital.

Sehingga dapat diterima pada pesawat TV analog. 

STB sebagai receiver sinyal digital harus memiliki standard yang sama dengan sistem pemancar (transmitter), yakni DVB-T2. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini