TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off atau ASO ke digital.
Migrasi siaran televisi dari analog ke digital ini dilakukan secara bertahap mulai Agustus 2021.
Direncanakan, batas akhir ASO atau Migrasi TV Digital pada 2 November 2022 mendatang.
Nantinya, setiap daerah memiliki jadwal yang berbeda-beda.
Baca juga: Daftar Kota yang Sudah Siarkan TV Digital 2021, Berikut Daftar Siaran TV-nya
Nah, bagi Anda yang ingin menikmati siaran digital dapat mempersiapkan beberapa hal.
Termasuk, memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital.
Lalu, bagaimana syarat dan cara menikmati TV digital?
Berikut ini syarat dan cara menikmati TV digital, dilansir siarandigital.kominfo.go.id:
Syarat
Dikutip dari Kominfo.go.id, masyarakat dapat menikmati TV digital tanpa harus membeli pesawat TV baru.
Namun, Anda memerlukan perangkat converter yang disebut set top box pada pesawat TV lama.
Set top box (STB) merupakan alat bantu penerima siaran digital yang berfungsi mengkonversi dan mengkompresi sinyal digital.
Sehingga dapat diterima pada pesawat TV analog.
STB sebagai receiver sinyal digital harus memiliki standard yang sama dengan sistem pemancar (transmitter), yakni DVB-T2.