Ada tiga tahapan besar, yaitu pra migrasi TV Digital, tahapan migrasi TV Digital, dan pasca migrasi TV Digital.
Pengaturan tentang tahapan migrasi TV Digital ada di Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.
“Dalam Permen (Peraturan Menteri) tersebut, secara rinci diatur tahapan Migrasi TV Digital."
"Ada lima tahapan Migrasi TV Digital dan tahap pertama 17 Agustus 2021,” kata Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo.
Informasi tersebut, disampaikan Geryantika Kurni dalam kesempatan sosialisasi pelaksanaan digitalisasi penyiaran dan penghentian siaran televisi analog secara bertahap yang digelar secara luring di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fandi Permana)
Simak berita lain terkait Siaran TV Digital