Cara untuk Menonton Siaran Televisi Digital
Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, Anda perlu memastikan daerah tempat tinggal sudah terdapat siaran televisi digital.
Kemudian, diperlukan antena rumah biasa, yakni antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Lalu, pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi penerima siaran televisi digital DVBT2.
Apabila televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder set top box.
Set Top Box membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena dapat ditampilkan meski televisi di rumahmu adalah televisi untuk siaran analog.
Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting.
Selanjutnya, pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.
Baca juga: Apa Itu TV Digital? TV Analog Cukup Gunakan Set Top Box (STB) dan Antena UHF
Tentang proses Analog Switch off (ASO)
Masih dikutip dari Siarandigital.kominfo.go.id, proses migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Artinya, batas akhir ASO atau Migrasi TV Digital pada 2 November 2022.
Tahapan Migrasi Siaran TV analog ke TV digital
Adapun proses migrasi siaran TV analog ke TV digital di Indonesia dilakukan bertahap.