Jika Anda sudah mengasuransikan paket Anda, maka Anda dapat melakukan komplain jika ada barang yang rusak atau hilang.
Jika barang hilang atau rusak, maka J&T akan membayar klaim sesuai dengan nilai barang, maksimal Rp 20 juta.
Jika Anda tidak menggunakan asuransi pengiriman, klaim akan dibayarkan 10 kali lipat dari tarif pengiriman, dengan maksimum Rp 1 juta.
Maka agar paket terkirim dengan aman, pengirim harus mengemas paket dengan benar.
Pastikan kemasan paket dapat melindungi isi paket selama pengangkutan atau di perjalanan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cara Cek Resi J&T