News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kominfo Buka Blokir Sementara hingga 5 Agustus, Simak Cara Tarik Uang PayPal ke Rekening Bank

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PayPal - Kominfo buka blokir sementara di aplikasi PayPal hingga 5 Agustus 2022, simak cara tarik uang PayPal ke rekening Bank.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kominfo membuka sementara blokir PayPal dan terhitung efektif mulai Senin (1/8/2022) hingga Jumat (5/8/2022).

Pembukaan pemblokiran PayPal dilakukan setelah mendengar masukan, karena masih ada banyak dana masyarakat yang tersimpan di aplikasi tersebut.

“Menteri Kominfo memberikan kebijakan untuk membuka sementara PayPal. Jadi sekarang sudah bisa diakses kembali oleh masyarakat,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Jakarta, Minggu (31/7/2022), dikutip dari Kominfo.

Semuel meminta masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk memindahkan dananya ke aplikasi lain.

Bagi yang memiliki rekening Bank konvensional, dapat menarik uang dari PayPal ke rekening Bank.

Berikut ini cara tarik uang dari PayPal ke rekening bank.

Baca juga: Galak PSE Lingkup Privat Agar Mendaftar Tapi Tak Ada Situs Pemerintah yang Terdaftar, Ini Alasannya

Cara Tarik Uang dari PayPal ke Rekening Bank

Dikutip dari PayPal, berikut ini caranya:

1. Buka aplikasi PayPal Anda

2. Pergi ke "Dompet saya"

3. Klik "Transfer Uang"

4. Pilih "PayPal Balance", lalu klik "Withdraw Money"

5. Pilih rekening bank tujuan Anda mentransfer uang dan klik "Berikutnya"

6. Masukkan jumlah dan klik "Berikutnya"

7. Tinjau permintaan Anda dan konfirmasi transfer.

Catatan:

PayPal mungkin membebankan biaya untuk penarikan. 

Anda juga dapat mentransfer uang dari saldo PayPal Anda dengan meminta cek. (Ada biaya untuk penarikan cek.)

Baca juga: Beri Kesempatan, Kominfo Minta Situs yang Diblokir Segera Daftar PSE

PayPal Belum Menghubungi Kominfo terkati Pendaftaran PSE

Dirjen APKI) Semuel A. Pangerapan (ISTIMEWA)

Semuel mengatakan, hingga saat ini belum ada komunikasi dan korespondensi dengan pihak PayPal terkait pendaftaran PSE.

Ia kembali menegaskan, pendaftaran PSE dilakukan dalam rangka menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya untuk pajak, tapi untuk tata kelola. Untuk membangun ekonomi digital kita perlu ekosistem digital dan semuanya harus trusted. Ini untuk menegakkan kedaulatan kita,” tegasnya.

Setelah Kominfo memblokir sejumlah aplikasi, masyarakat khawatir jika ada pemantauan data pengguna aplikasi.

Baca juga: Menkominfo Sebut Ada Tiga dari Tujuh PSE yang Diblokir Bermasalah 

Dirjen Semuel juga menegaskan Kemkominfo tidak ada kewenangan untuk hal tersebut.

“Minta data itu tidak sembarangan. Itu hanya bisa dilakukan apabila ada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang memerlukan data tambahan untuk mengungkapkan kejahatan. Itu semua bisa dilakukan, tapi yang meminta data itu harus punya kewenangan dulu dan Kominfo tidak untuk itu,” terangnya.

Kemkominfo juga akan melakukan review secara bertahap terhadap 10.000 traffic terbesar untuk mendata PSE besar yang belum terdaftar.

“Saat ini sudah ada 9.000-an lebih kan yang terdaftar dari seharusnya 10.000 pertama. Nanti kita lihat apakah dari traffic tersebut ada PSE besar yang belum terdaftar,” kata Semuel.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Akses PayPal Dibuka Sementara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini