TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masuknya satelit internet Starlink milik miliarder Elon Musk ke Indonesia bak pisau bermata dua.
Bagi Indonesia secara umum adalah era baru transformasi konektivitas, tetapi untuk pengusaha operator seluler bisa merugikan bisnis mereka.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan hadirnya satelit internet Starlink harus dipandang sebagai menjadi revolusi digital.
Baca juga: Sangkal Jadi Komplotan Rusia, Elon Musk Klaim Nonaktifkan Jaringan Starlink demi Cegah PD III
Budi Arie membantah apabila Starlink masuk di Indonesia akan mematikan bisnis operator seluler eksisting.
"Nggak lah, semua berkompetisi. Basisnya kita adalah yang terbaik untuk pelayanan masyarakat kita dukung," ujarnya dikutip Rabu (13/9/2023).
Dia menilai kehadiran Starlink sejatinya melayani masyarakat Indonesia di daerah pelosok Tanah Air yang belum terjangkau Base Transceiver Station (BTS).
Maka melalui satelit internet, masyarakat yang di daerah terpencil dapat merasakan jaringan internet yang stabil dan cepat.
"Semua (operator seluler, red) akan berkompetisi secara baik dan secara sehat," ucapnya.
Kemenkominfo telah memberikan Hak Labuh Satelit Starlink kepada PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) yang bergerak sebagai penyedia layanan satelit dari hulu ke hilir berstandar internasional.
Kerjasama ini setelah proses penjajakan panjang sinergi antara Telkomsat dengan SpaceX selaku induk perusahaan Starlink berpusat di Amerika Serikat.
Selain dengan Telkomsat, Budi Arie menyebut Starlink sudah meneken kerjasama dengan Smartfren.
Hanya saja kemitraan tersebut dalam bentuk business to business (B2B) dan menjadikan Starlink sebagai backhaul mereka.
"Sampai sekarang masih dibahas soal Starlink. Siapa pun bisa berusaha di Indonesia asal memenuhi regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bagaimana nanti Starlink membentuk entitas badan hukum Indonesia," ujar Budi.
Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan Starlink bisa melayani masyarakat Indonesia apabila sudah memiliki badan hukum Indonesia sebagai provider jasa internet atau Internet Service Provider (ISP).