News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

Rentetan Polemik TikTok Hingga Resmi Dilarang Jualan, Pedagang Teriak Rugi dan Sempat Dibela Menteri

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial seperti TikTok Shop yang tetap melakukan transaksi jual beli.

Sejumlah penjual lokal di beberapa marketplace seperti TikTok Shop dan lainnya, menyambangi kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (14/8/2023).

Mereka datang untuk mengungkapkan keluhannya terkait persaingan usaha di marketplace yang sudah tidak sehat.

Ada Menhefari dari Dimensi, salah satu asosiasi reseller online, yang datang mengadu ke Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki karena hal tersebut.

“Kami di TikTok harga jatuh, karena ada harga di TikTok Shop yang sangat murah dan tidak masuk akal. Kami tidak bisa memilih ekspedisi dan tiba-tiba ada produk baru yang masuk,” katanya.

Kemudian ada Dian Fiona, seorang pemilik usaha fesyen dari Bandung. Ia mengatakan, masuknya barang impor secara bebas tanpa dikenakan pajak, membuat usaha dan brand lokal sepertinya juga terkena imbas.

“Kami mempekerjakan para kepala keluarga dari kampung, sudah wajib pajak pula. Ketika ada produk dari China secara bebas untuk didistribusikan di online, kami jadi sulit bersaing. Jadi harus ada pengawasan di marketplace,” ucapnya.

Apalagi, kata Dian, di kuartal IV-2023 seperti tahun sebelumnya pada Desember, menjadi momen puncak penjualan online tertinggi.

“Jadi kami meminta perlindungan Pemerintah, bagaimana agar produk kita berjaya di negeri sendiri,” kata Dian.

Senada dengan Dian dan Menhefari, Founder Real Food, Edwin, menyampaikan bahwa produk impor masih belum diregulasikan di Indonesia, sehingga bisa dijual dengan harga yang sangat murah.

Padahal sebaliknya, saat perusahaannya ingin melakukan ekspor sangat sulit karena dikenai pajak yang sangat tinggi dan hambatan lain untuk melakukan ekspor pada komoditas unggulan negara tujuan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, MenKopUKM Teten tak menampik adanya praktik usaha tak sehat, di mana para platform e-commerce ini memiliki bisnis cross border atau lintas negara.

Para pelaku e-commerce ini memiliki produk lintas negara yang dijual dengan harga sangat murah, di bawah dari yang diperdagangkan oleh para pelaku usaha lokal.

"Tadi saya liat sendiri harganya ngga masuk akal. Sudah ada predatory pricing. Itu memang karena kita terlalu longgar (regulasinya). Pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa masuk ke sini dengan harga semurah-murahnya," ujar Teten.

Untuk itu kata Teten, Kementerian Koperasi dan UKM mengajukan dua usulan terkait perlindungan produk UMKM dari serangan produk impor di platform e-commerce.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini