Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap ada empat kategori barang yang masuk di dalam positive list.
Positive list merupakan daftar barang yang boleh diperjualbelikan di e-commerce dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat (AS).
Adapun regulasi mengenai positive list ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, empat kategori tersebut adalah musik, film, buku, dan software.
Baca juga: Pemerintah Harus Cermati Positive List Produk Impor Agar Tak Hambat Hilirisasi
"Di dalam masing-masing kategori itu ada beberapa jenis. Misalkan di buku itu ada 9 digit HS code, film ada 5, software ada 5, dan di musik ada 4. Jadi total 23," kata Isy kepada wartawan di Jakarta, dikutip pada Kamis (9/11/2023).
Isy mengatakan, pertimbangan empat kategori tersebut masuk ke dalam positive list karena tidak ada substitusi barangnya di Indonesia.
"Jadi itu barang-barang yang enggak ada. Itu kan belum tentu ada subtitusinya. Misalnya, film-film yang dibikin di luar negeri atau buku-buku untuk mencerdaskan masyarakat," ungkap Isy.
"Film digital, musik digital, e-book, itu boleh dijual di bawah 100 dolar AS. Jadi lebih ke substitusi barangnya enggak ada dan itu dalam rangka mencerdaskan bangsa juga," lanjutnya.
Positive list ini akan segera diteken dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan, sesuai dengan Permendag 31/2023.
Dalam Permendag 31/2023 pasal 19 ayat 4 itu, dinyatakan bahwa positive list itu ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Isy menyebut rapat koordinasi terbatas (rakortas) telah dilakukan dan sedang menunggu risalahnya.
"Rakortas sudah dilakukan pembahasan dan ini tinggal menunggu risalahnya. Begitu rakortas risalahnya keluar, segera ditetapkan oleh menteri," ujar Isy.
"Ya mudah-mudahan minggu depan lah. Akhir bulan ini paling lambat," sambungnya.
Isy kemudian mengatakan, daftar barang di positive list ini sifatnya dinamis, memiliki kemungkinan bertambah dan berkurang.
Maka dari itu, peraturannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan, bukan Permendag karena menurut Isy keputusan menteri jangka waktunya lebih lebih pendek.
"Nanti apa yang perlu dikurangi, apa yang perlu ditambah, akan tergantung di dalam perkembangan karena ini kan sangat dinamis," ujar Isy.