Sebagai catatan, pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya alias gratis.
Akan tetapi kita perlu membayar bea masuk dan pajak. Pemerintah sendiri memberikan pembebasan bea masuk sebesar 500 dolar AS.
Biaya pendaftaran IMEI terdiri dari beberapa variabel, yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.
Kemudian, PPH Pasal 22 impor dikenakan sebesar 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 20 persen dari nilai impor untuk yang tidak memiliki NPWP.
Biaya Pajak IMEI di Bea Cukai Untuk iPhone 16
Menghitung harga iPhone 16 Jika jika membeli di store Apple di Singapura dengan hitungan pajak untuk varian termurah dengan harga 1.299 dollar AS (iPhone 16 128GB).
Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs
NP = (1.299+5+11) x 11.832 = 15.559.000
Bea Masuk (BM) = 7,5 persen x NP
BM = 7,5 persen x 15.559.000 = 1.166.931, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.167.000
Nilai Impor (NI) = NP + BM
NI = 15.559.000 + 1.167.000 = 16.726.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11 persen x NI
PPN = 11% x 16.726.000 = 1.839.860, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.840.000
Total tagihan menjadi BM + PPN = 1.167.000 + 1.840.000 = 3.007.000
Jadi, dengan perhitungan ini series iPhone 16 128GB yang dibanderol 1.299 dolar AS atau Rp 15,3 jutaan jika masuk ke Indonesia bea dan pajaknya mencapai Rp 3.007.000.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)