Keenam tempat kuliner tersebut dinilai memenuhi ketentuan yaitu fasilitas bangunan, fasilitas sanitasi, dapur dan ruang makan, pengolahan makanan, tempat penyiapan bahan makanan, penyajian makanan, serta peralatan dan tenaga kerja.
“Kriterianya mengacu pada persyaratan Kementerian Kesehatan RI tahun 2013. Khusus di Aceh yang memberlakukan syariat Islam ditambah dua persyaratan lagi yaitu keberadaan musala dan penggunaan bahan makanan bersertifikasi halal,” terang salah satu juri, Dewi Ratna Sari.
Peserta dinilai oleh para dewan juri yang terdiri atas unsur guru tata boga, akademisi gizi, Dinas Kesehatan (Dinkes), Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI), dan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU).
Zaini Tandiah, CEO Premium Prime mengatatakan kafenya menawarkan ambience sekaligus privat.
Pemuda yang pernah menjadi barista di Australia tersebut menawarkan kopi Gayo sebagai menu andalan.
Untuk makanan hadir western food seperti varian pizza dan pasta.
Sejak didirikan 2014 lalu, kafe yang berlokasi di Jalan Banda Aceh – Medan No 105-106, Bireuen tersebut sudah menyabet penghargaan sebagai kafe dengan omset tertinggi oleh BRI.
Kali ini Premium Prime kembali mendulang prestasi dan menasbihkan diri sebagai satu di antara kafe terbaik di provinsi itu.
Mengusung konsep western food dengan kuliner lokal yang mendunia yaitu kopi gayo.