"Untuk saat ini secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta dengan pembagian 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 6 KA lainnya keberangkatan Stasiun Pasar Senen, dan 1 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota," jelas Eva.
Baca: Jakarta PSBB Total, KAI Pastikan Belum Ada Perubahan Jadwal Operasional
Eva juga menegaskan, sejauh ini, pengoperasian kereta api di area Daop 1 Jakarta mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah, di antaranya yaitu:
- Surat Edaran No.14 Tahun 2020 dari Kementrian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19
- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19
Aturan Perjalanan Kereta Api
Lebih lanjut, Eva menyampaikan aturan-aturan yang berlaku untuk perjalanan kereta api saat ini.
Berikut aturan perjalanan kereta api di masa pandemi:
1. Calon penumpang menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)
2. Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)
3. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius
4. Menggunakan masker pribadi dan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI
5. Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian kereta api
Baca: PT KAI Daop 8 Surabaya Operasionalkan 31 KA Jarak Jauh dan Menengah selama September
Eva menambahkan, penumpang juga diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
Sebagai antisipasi, Eva mengatakan, setiap kereta dilengkapi ruang isolasi sementara.