Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan dan ketentuan tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022. Ini sebagai salah satu upaya pemerintah melakukan pengetatan pintu masuk.
Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, setidaknya terdapat 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia dalam beberapa waktu ke depan mulai Jumat (7/1).
Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tak ke luar negeri dahulu. Mengingat, Omicron memiliki tingkat penularan yang lebih cepat dibandingkan varian yang ada.
Selain itu, pemerintah dan Satgas Covid-19 di daerah diimbau menggencarkan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) agar dapat menghindari lonjakan kasus Covid-19 di komunitas akibat varian Omicron.
Disinggung apakah varian Omicron berdampak terhadap sektor pariwisata Indonesia? Menparekraf Sandiaga menyampaikan tentu berdampak.
"Kasus Omicron tentunya berdampak pada sektor pariwisata Indonesia. Para wisatawan mancanegara dari sejumlah negara yang terkonfirmasi Omicron dilarang masuk ke Indonesia, tentu sedikit banyak berdampak pada rencana-rencana pemerintah untuk menarik wisatawan masuk ke Indonesia tahun ini," ujar Sandi.
Misalnya, pemerintah akhirnya menunda pelaksanaan jalur perjalanan tervaksinasi atau Vaccinated Travel Lane (VTL) menyusul merebaknya mutasi Covid-19. Sektor pariwisata saat ini sudah mulai bisa bernapas usai kegiatan usahanya terganggu dengan berbagai pengetatan yang dilakuakan selama dua tahun terakhir.
Di tahun 2022 ini, jika memang PPKM masih berada di level 2 dan 1 dengan kondisi pelonggaran pergerakan seperti ini. Tentu, ada harapan besar ke depan untuk terjadinya pertumbuhan dan pemulihan yang cukup baik itu besar. Para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tentunya berharap paling tidak tahun ini sudah mendekati ke angka di tahun 2019. (gus/zae)
Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Beberapa Desa di Bali Diterjang Longsor, Ternak, Tempat Ibadah Terseret