TRIBUNNEWS.COM – PT Transjakarta memberikan layanan transportasi gratis bagi sejumlah golongan, seperti lansia dan difabel.
Dengan menggunakan Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta atau TJ Card, sejumlah golongan tertentu bisa mendapatkan layanan Transjakarta secara gratis.
Hal tersebut, sesuai peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan gubernur nomor 160 tahun 2016 tentang pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat.
Mengutip dari postingan di akun Instragram resminya, selain lansia dan difabel ada beberapa kategori lainnya yang dapat mengeklaim layanan gratis Transjakarta, di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS Daerah
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda)
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Baca juga: Besok Transjakarta Ujicoba Rute Soekarno-Hatta, Tarif Gratis, Ini Titik-titik Pemberhentiannya
- Karyawan swasta tertentu
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili Jabodetabek
- Anggota TNI atau POLRI
- Veteran Republik Indonesia
- Marbot atau pengurus masjid
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)