- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT
Baca juga: Kecelakaan Kereta Api di Pakistan, Gerbong Hancur dan Sebabkan 30 Penumpang Tewas
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19, ada syarat tambahan untuk penumpang.
Dikutip dari laman resmi KAI, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan calon penumpang sekarang sudah diperbolehkan tidak mengenakan masker saat naik kereta api.
Namun aturan ini diperbolehkan bagi penumpang yang bepergian dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Meski sudah menghapus aturan masker, pihak KAI masih memberlakukan beberapa aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Adapun aturan yang dimaksud selengkapnya adalah sebagai berikut.
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
(Tribunnews.com/nrlintaniar)
Kumpulan artikel jadwal kereta api