News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

MoU dengan Malaysia Harus demi Harga Diri Bangsa

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rieke Diah Pitaloka

Pertama, mekanisme kontrol tidak jelas. Meskipun sudah ada Joint Task Force (JTF) namun cara kerja dari JTF terbatas. Di MoU revisi 2011 pasal 13 dikatakan bahwa pembentukan dan fungsi JTF dicantumkan dalam kerangka ancuan yang disetujui oleh para pihak. Artinya peran JTF ini dikhawatirkan “ tidak bergigi” menghadapi berbagai permasalahan TKI.

Kedua, penegakan hukum lemah. Dalam MoU ini tidak dikatakan mengenai mekanisme sanksi. Di Malaysia sendiri, menjelang pencabutan moratorium TKI, sudah ada sekitar 247 agensi yang berusaha memonopoli proses migrasi kerja dengan tidak sesuai kesepakatan.

Belum lagi pembenahan PPTKIS yang tidak layak menurut Kemenakertrans yang hingga saat ini belum ada laporan secara publik tindakan pemerintah untuk menindaklanjuti PPTKIS yang tidak layak menurut survey Kemenakertrans 2011.

Rekomendasi politik

Berdasarkan data dan fakta diatas maka saya :

1. Mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans, Kemlu dan BNP2TKI untuk mengkaji ulang pencabutan moratorium penempatan TKI ke Malaysia. MoU Indonesia – Malaysia bukan hanya sekedar mengakhiri moratorium. MoU Indonesia dan Malaysia harus memberikan perlindungan perlindungan maksimal kepada TKI dan memberikan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran.

MoU Indonesia- Malaysia harus dalam hubungan yang setara sehingga kita menjadi bangsa yang mempunyai harga diri.

2. Mendesak pemerintah untuk memperbaiki sistem migrasi kerja sehingga selama masa moratorium, sistem migrasi kerja bukan berdimensi bisnis penempatan melainkan perlindungan menyeluruh kepada TKI.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, tidak lain demi kehidupan berbangsa yang lebih baik.

Salam Juang, MERDEKA

05 Juni 2012

Rieke Diah Pitaloka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini