News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Mengapa yang Ditenggelamkan Hanya Perahu Kecil?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal milik nelayan asing ditenggelamkan TNI AL, di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014). Sebanyak tiga kapal milik nelayan vietnam yang ditangkap TNI AL ditenggelamkan sebagai sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap aksi pencurian ikan yang merugikan negara hingga Rp 300 Trilyun pertahunnya. TNI AL mengerahkan empat Kapal Perang Indonesia (KRI) diantaranya KRI Sultan Hasanuddin, KRI Sutedi Senaputra, KRI Todak, KRI Baracuda dan KN Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

Oleh: S.Dasco Ahmad SH.,MH
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra/Anggota Komisi III DPR RI

Penenggelaman beberapa kapal ikan asing oleh TNI-AL Kementrian Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu patut diapresiasi. Ini merupakan bentuk ketegasan dan keseriusan pemerintah untuk menghentikan maraknya ilegal fishing yang telah menimbulkan kerugian sangat besar bagi negara kita salama ini.

Namun ada dua masalah yang membuat aksi penenggelaman yang heroik tersebut menjadi kurang maksimal mencapai target, yakni munculnya efek jera bagi para pelaku ilegal fishing dari negara-negara lain .

Masalah yang pertama adalah aksi penenggelaman tersebut lebih terkesan sebagai simulasi belaka daripada tindakan penegakan hukum yang serius. Awalnya kami mengira kapal-kapal yang akan ditenggelamkan adalah kapal-kapal ikan asing yang tertangkap tangan tengah melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia.

Namun menurut informasi yang kami dapatkan kapal-kapal tersebut adalah kapal rongsokan milik nelayan Vietnam  yang telah ditangkap Kapal Patroli Hiu Macan milik Kementrian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2012 lalu .

Menurut informasi tersebut , kapal-kapal nelayan vietnam itu sudah lama disandarkan di Pulau Anambas dan peralatannya juga sudah dipreteli. Jika informasi tersebut benar, maka kita justru  akan dianggap tidak serius atau main-main dalam menegakkan hukum karena yang ditenggelamkan adalah kapal “yang sudah tak berdaya”.

Lalu masalah yang kedua adalah seluruh  kapal yang ditenggelamkan terlihat  terlalu kecil yakni hanya kelas perahu nelayan tradisional yang terbuat dari kayu dan bukan kapal trawl dari fiber dengan ukuran besar dan dilengkapi mesin dan  teknologi penangkapan ikan yang cangih.

Ukuran kapal yang dijadikan target penenggelaman cukup penting untuk memaksimalkan efek jera yang timbul. Selama ini yang jadi inti permasalahan penegakan hukum laut kita adalah tidak sanggupnya kapal-kapal patroli  mengejar dan menangkap kapal ikan aisng yang memiliki ukuran besar dan teknologi canggih.

Bagaimanapun yang paling banyak mencuri ikan kita adalah kapal-kapal besar itu. Jika mereka dijadikan target penenggelaman maka pencuri-pencuri ikan asing akan berfikir seribu kali untuk beroperasi di perairan Indonesia.

Belum maksimalnya aksi penenggelaman kapal ikan asing ini sangat mungkin disebabkan masih sungkannya pemerintah untuk bersikap tegas dengan negara-negara tetangga. Terlebih setelah beberapa waktu lalu media massa merespon keras kebijakan penenggelaman kapal itu.

Diplomasi dan propaganda soal  “negara serumpun” yang digembar-gemborkan seringkali disalahartikan menjadi excuse terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap terjadi.
Perlu kami ingatkan bahwa pemerintah tidak perlu sungkan atau rikuh dalam menegakkan hukum di wilayah laut kita. Kebijakan penenggelaman kapal ikan asing  yang masuk ke wilayah laut RI adalah kebijakan yang 100 % tepat dan harus didukung oleh semua pihak .

Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum nasional dan internasional yang sangat kuat yaitu UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan  dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).

Pemerintah Jokowi harus mampu tunjukkan pada dunia bahwa era mudahnya mencuri ikan di wilayah laut RI sudah berakhir. Siapapun yang masih berani mencuri ikan kita akan berhadapan dengan sanksi tegas dari pemerintah  kita  yang didukung oleh seluruh rakyat Indonesia.

Kami berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, pemerintah sudah dapat benar-benar menenggelamkan kapal dan bukan perahu pencuri ikan asing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini