SURAT PEMBACA:
Oleh : khairilainayya
TRIBUNNERS - Selamat siang Tribunners, perkenankan dengan surat elektronik ini, kami berkenan menyampaikan bahwa, pada tanggal 12 November 2015 telah dilayangkan surat petisi oleh staff PT. Lonsum kepada pihak manajemen pusat.
Hal ini dilakukan sebagai aksi protes terhadap tindakan distriminasi HR PT. Lonsum kepada staf dengan tahun pengangkatan 2009 sampai dengan saat ini. Isi petisi tersebut menyangkut persamaan hak di kalangan staf PT LONSUM yang saat ini berbeda antara staf pengangkatan tahun 2008 ke bawah dengan staf pengangkatan tahun 2009 sampai saat ini.
Hal ini terjadi karena “Buku Pedoman Kebijakan SDM PT Lonsum tahun 2005 dan Hak Cuti beserta Tunjangannya” yang tidak diberlakukan oleh pihak HR Departemen.
Dasar tuntutan Staf PT Lonsum mengacu pada UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada BAB III yang menyatakan, “Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”, serta Keputusan Menteri Nomor Kep.51/MEN/IV tahun 2004 tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan yang menyatakan “ Perusahaan wajib melaksanakan istirahat panjang yang selama ini telah melaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini ”.
Dengan belum adanya respon positif dari pihak manajemen pusat, maka pada tanggal 20 November 2015 diadakan kembali pertemuan antar staf PT Lonsum wilayah Musi Rawas Utara dengan melakukan aksi “Spanduk Hati Nurani” yang berisikan tanda tangan dan ungakapan kekecawaan para Staf PT. Lonsum.
Spanduk Hati Nurani beserta Petisi lanjutan akan dilayangkan kembali ke Disnaker Provinsi Sumatera Selatan dalam waktu dekat ini. Dengan harapan segala tuntutan “Persamaan Hak Staff” dapat dikabulkan oleh pihak Manajemen Pusat.